HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
- Dalam penanganan pengaduan pelapor memiliki hak untuk:
- mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/pengaduan yang didaftarkannya;
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan;
- mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya; dan
- mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
- Dalam penanganan pengaduan, terlapor memiliki hak untuk:
- membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
- meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
- mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.









